HPK taruh disini
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Roro Fitria dipenjara selama 5 tahun, lantaran dianggap sebagai pengedar karena negatif menggunakan sabu.
Selain itu, barang bukti sabu seberat 2,4 gram kian memberatkan Roro Fitria. Sebab bila mengajukan rehabilitasi, barang bukti narkoba yang didapatkan harus kurang dari 1 gram.
Meski lebih ringan satu tahun, vonis tersebut tetap terasa berat untuk Roro Fitria. Asgar Sjafri, kuasa hukum Roro Fitria, meminta pengadilan untuk melakukan tes urine ulang.
"Sebenarnya tes urine dia (Roro Fitria) masih bisa diperjuangkan. Cuma dia enggak mendapatkan haknya. Tapi yang seperti kami katakan bahwa dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim. Dia bukan pengedar, dia tidak kena pasal 114, jadi tidak terbukti di pasal 114. Jadi dia memang bukan pengedar," kata Asgar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Tak Hanya Tes Urine
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Kita akan mencoba gimana caranya agar Bu Roro dites kembali, caranya bukan hanya tes urine saja. Tapi berbagai tes. Psikiater, DNA, dan semua diperiksa," sambung Asgar.
Tes melalui rambut yang dianggap sangat valid juga dibantah oleh Asgar. Menurutnya, tak semua jenis rambut bisa diketahui kalau orang tersebut positif menggunakan narkoba atau tidak. Selain itu, narkoba jenis sabu cepat hilang efeknya bila diperiksa serta sudah lama tidak menggunakan.
Banyak Faktor
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Enggak, kalau berdasarkan ahli dari jaksa itu empat minggu. Tergantung pertumbuhan rambut dan banyak faktor yang membuatnya negatif. Metabolisme, terus pemakaian obat-obatan lain. Beda dengan ganja, itu dia masuk lemak jadi dia tahan lama. Tapi kalau sabu cepat, di rambut pun cepat. Itu yang membuat terdakwa negatif," ujar Asgar.
Dengan hasi tes urine baru, setidaknya hukuman Roro Fitria bisa berubah yang tadinya dipenjara bisa menjalani rehabilitasi. Sebab, seorang pengguna sudah seharusnya direhabilitasi dan bukan dipenjara.
"Ya nanti kita pengurangan hukuman, dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna," kata Asgar.

